Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menindaklanjuti putusan karena belum menerima salinan putusan pengadilan.
"Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud," ujar Ali, Senin (9/5/2022).
Pengadilan diharapkan segera mengirimkan salinan putusan agar KPK dapat segera menentukan langkah hukum.
Baca Juga: RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II
"Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut. Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali.
RJ Lino divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pelindo II. Hakim juga memvonis RJ Lino empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan majelis hakim dalam situs resminya.