Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era SBY, Roy Suryo masih eksis di dunia maya dan mengkritisi segala persoalan. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa postingannya di akun Twitter miliknya.
Baru-baru ini melalui akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2, pakar telematika ini memposting foto-foto lawas Basuki Tjahya Purnama alias Ahok yang sedang menjalani sidang dugaan kasus atas penistaan agama.
Postingan tersebut berisi mengenai jalannya kasus Ahok yang diduga menodai umat agama Islam dan terbukti melanggar pasal 156a KUHP.
“Hari ini 5 tahun lalu (09/05/17) PN Jakarta Utara memvonis BTP alias AHOK 2 tahun penjara karena terbukti / INKRACHT bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” tulisnya sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Senin (9/5/2022).
Namun ada satu hal yang membuat seorang Roy Suryo merasa heran. Walaupun banyaknya foto yang menunjukkan perjalanan sidak Ahok, tak satu pun ia menemukan foto ataupun video yang menunjukan aktivitas Ahok di penjara.
Ataupun ketika Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun, tidak ada foto yang menunjukkan Ahok sedang diborgol.

Meskipun kasus tersebut telah terjadi lima tahun yang lalu dan Ahok sudah selesai menjalani hukumannya, Roy Suryo mengatakan statusnya sebagai mantan napi akan terus melekat padanya seumur hidup.
“Meski tak ada satupun foto atau video dia diborgol/dipenjara, statusnya sebagai mantan napi atau terpidana melekat bersamanya. AMBYAR,” tambahnya.
Postingan yang diunggah pada Senin (09/05/2022) itu mendapat tanda suka sebanyak lebih dari 500 kali, dan tak sedikit warganet meninggalkan komentar pada postingan tersebut.
Baca Juga: Tetap Tenang, Ini 4 Tips Mengendalikan Emosi Ketika Permasalahan Hidup Terus Datang
Kebanyakan dari warganet justru menyayangkan sikap Roy Suryo yang dianggap sering nyinyir dalam melihat segala permasalahan yang ada.
BERITA TERKAIT
Roy Suryo Saat Gibran Kunjungi Kampus Kosong : Hebat, Kemajuan Tapi Tak Ada Orangnya
18 Maret 2025 | 11:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI