Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberlakukan pegawainya bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) setelah libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kantornya memberlakukan bekerja di kantor sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja dari rumah.
"Sejauh ini , sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah) dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Ali menuturkan, untuk jam kerja yakni Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, hari Jumat yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran
"Adapun jam kerja untuk BDK (Bekerja dari kantor) adalah 8 jam (Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.30 WIB," ucap dia.
Adapun kata Ali, untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.
Selain itu, Ali menyebut seluruh pegawai KPK juga melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.
"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut yang dikutip Suara.com, Senin (9/5/2022).
SE yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.
"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," bunyi poin berikutnya dalam SE yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tersebut.