Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberlakukan pegawainya bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) setelah libur lebaran dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kantornya memberlakukan bekerja di kantor sebanyak 75 persen dan 25 persen bekerja dari rumah.
"Sejauh ini , sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 masih tetap memberlakukan ketentuan BDK (Bekerja di Kantor) dan BDR (Bekerja dari Rumah) dengan proporsi diantaranya, sistem kehadiran fisik maksimal 75 persen pegawai melaksanakan BDK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Ali menuturkan, untuk jam kerja yakni Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, hari Jumat yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.30 WIB.
"Adapun jam kerja untuk BDK (Bekerja dari kantor) adalah 8 jam (Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.00 WIB dan Jumat dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 17.30 WIB," ucap dia.
Adapun kata Ali, untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja.
Selain itu, Ali menyebut seluruh pegawai KPK juga melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara hybrid.
"Pada apel dimaksud dijadwalkan akan ada arahan Pimpinan KPK pasca libur cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 H," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.
Baca Juga: Tak Ada Cerita WFH, PNS DKI Jakarta Tetap Masuk Kantor Usai Libur Lebaran
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.