Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha

Senin, 09 Mei 2022 | 10:10 WIB
Wanti-wanti DPR Untuk ASN: Jangan Jadikan WFH Alasan Tambah Libur Dan Berleha-leha
Ilustrasi PNS atau ASN. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memanfaatkan kesempatan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hanya untuk berleha-leha. ASN diminta tetap efektif melakukan pekerjaan mereka.

Diketahui, pemerintah sendiri telah menerapkan sistem WFH bagi ASN pasca-lebaran mulai hari ini.

"Jangan sampai WFH ini tidak efektif dilakukan. Jangan sampai kebijakan ini dimanfaatkan untuk berdiam diri di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan (tugas)," kata Anwar kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Menurut Anwar, untuk mencegah terjadinya hal tersebut, dibutuhkan pengawasan dari para pembina kepegawaian di masing-masing instansi.

"Kalau diberikan kesempatan WFH, jangan sampai dijadikan alasan tambah libur. Ini kan memang dilemanya begitu, orang berpikir kan kita tidak masuk kantor juga. Jangan sampai WFH ini tidak produktif," ujarnya.

Di sisi lain, Anwar mengatakan bahwa Komisi II tentunya mendukung pelaksanaan penerapan WFH kepada para ASN.

"Ini sebagai sebuah ikhtiar ya yang patut kita semua perlu memberikan dukungan karena selama ini sekarang ini masih dalam bayang-bayang pandemi. Tentu saya sebagai mitra pak menteri sangat mendukung inisiatif ini. Mudah-mudahan upaya sekecil ini memberikan kontribusi menjaga kesehatan rakyat kita," tuturnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Idul Fitri sekaligus mencegah terjadinya pertambahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Habis Libur Lebaran, PNS dan Non PNS Pemkot Depok Jalani Tes COVID-19

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tesebut yang dikutip Suara.com, Senin (9/5/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI