MA Keluarkan Surat Edaran Kerja dari Rumah Usai Cuti Bersama

Siswanto Suara.Com
Minggu, 08 Mei 2022 | 15:27 WIB
MA Keluarkan Surat Edaran Kerja dari Rumah Usai Cuti Bersama
Mahkamah Agung [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang mengatur kerja dari rumah pasca-cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal diatur melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, SEMA Nomor 9 Tahun 2020 dan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 1 Tahun 2021," tulis SEMA tersebut yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris MA Hasbi melalui keterangan tertulis, hari ini.

Surat edaran tersebut diterbitkan MA menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia  mengenai penerapan kerja dari rumah sebagai bentuk respons situasi terkini.

Pada prinsipnya, ujar dia, pimpinan satuan kerja di lingkungan MA memiliki peran aktif dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Cegah Kemacetan Arus Balik Lebaran, Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFH

Apabila dengan pertimbangan tertentu diperlukan pembagian kerja dari rumah/tempat tinggal agar dilakukan secara selektif, dan dipastikan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik serta pencapaian kinerja, kata Hasbi.

Selain itu, pimpinan satuan kerja juga dapat memberikan cuti tahunan setelah cuti bersama sebagaimana telah disampaikan melalui Surat Sekretaris MA Nomor 920/SEK/KP.05.3/4/2022 tentang pelaksanaan cuti selama periode hari libur nasional, dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI