Status Buruh Masih Sama
Pengacara 8.300 buruh PT Freeport dari LBH Papua, Emanuel Gobay, juga mengklaim mogok adalah penerapan hak para buruh. UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, kata Gobay, mengatur bahwa salah satu hak buruh adalah mogok. Karena itu, lanjut dia, dengan pemogokan itu, menunjukkan bahwa 8.300 orang itu masih aktif sebagai buruh Freeport.
“Mereka sedang menggunaan haknya. Itu juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Aagung terkait gugatan PHK yang diajukan oleh Freeport kepada lima orang buruh yang sedang melakukan mogok. Dalam pendapat hakim MA itu menyebutkan bahwa kelima orang itu sedang menjalankan hak mereka. Dalam hal ini mogok,” tegas Gobay.
Putusan MA itu keluar pada 2021. Secara hukum, melalui keputusannya, MA mengakui bahwa pemogokan tidak mengubah status mereka sebagai pekerja aktif.

Gobay juga menyayangkan, sejak pemerintah RI menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51 persen pada akhir 2018, tidak ada perubahan yang terjadi. Pada saat bersamaan, aduan 8.300 buruh Freeport ke Komnas HAM pada 2017 dan 2018 telah ditanggapi dengan keluarnya dua rekomendasi lembaga tersebut.
“Yang ditujukan kepada Presiden, untuk selesaikan persoalan ini. Namun Pak Presiden abaikan itu dan fokus hanya pada masalah perebutan saham itu. Dan sahamnya kan sudah mereka peroleh, tetapi rekomendasi Komnas HAM yang menggantung itu sampai hari ini tidak ditindaklanjuti. Makanya, kami sebut mereka ini korban penerapan kebijakan Minerba itu,” tambah Gobay.
Faktanya, sebagai pemegang saham mayoritas, tanggung jawab penyelesaian 8.300 buruh mogok ini, menurut Direktur LBH Papua ini, ada di tangan pemerintah. Gobay juga mengingatkan, pasal 28, ayat 4 UUD 1945 berisi tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan serta penegakan HAM. Karena itu, pemerintah bertugas sepenuhnya menyelesaikan persoalan ini.
Desakan yang sama diberikan kepada Pemerintah Daerah Papua, karena menurut kesepakatan awal, mereka adalah pemegang 10 persen saham Freeport. Namun, sebagai pemegang saham, Gubernur Papua hanya mengirimkan surat desakan kepada PT Freeport pada 2018. Surat itu berisi pernyataan bahwa pemogokan adalah hak yang sah dan agar PT Freeport segera mengaktifkan kembali 8.300 dan membayarkan upah mereka.

Gobay mengingatkan, pemogokan ini adalah masalah kemanusiaan juga. Bersama 8.300 buruh itu, ada juga keluarga mereka yang kehilangan sumber pendapatan. Termasuk di dalamnya kehilangan kepesertaan BPJS, untuk membiayai kesehatan mereka.
Baca Juga: Aksi May Day di Papua, Pemerintah Dituntut Selesaikan Kasus Buruh Freeport
“Sikap negara yang hanya melihat ini seperti menghendaki buruh ini mati pelan-pelan. Apalagi fakta hari ini, sudah lebih dari seratus orang buruh yang meninggal, yang mogok, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan akibat BPJS-nya dicabut,” tegas Gobay.