Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar makam Amis Ando yang meninggal dunia usai ditahan selama 12 jam di tahanan polres tersebut.
Permintaan pembongkaran makam pria 45 tahun tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga karena ingin agar ada proses autopsi.
"Awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita hari ini, tetapi dokter ahli forensik berhalangan. Akhirnya dijadwalkan pukul 13.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman seperti dikutip Antara pada Sabtu (7/5/2022).
Makam Amis sendiri berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warangka, Kabupaten Muna.
Baca Juga: Tahanan Tewas di Kamar Sel Polres, Keluarga Tidak Terima: Ada Lebam dan Telinga Keluar Darah
Astaman menyampaikan, jika perlengkapan autopsi telah siap. Selain itu, alat medis keperluan autopsi sudah tiba dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kendari.
"Karena yang memiliki perlengkapan alat forensik untuk autopsi hanya dari RS Bhayangkara," ujar dia.
Untuk diketahui, almarhum merupakan warga Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Ia meninggal dunia pada Rabu (4/5/2022) saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr LM Baharuddin oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna. Amis Ando diduga meninggal dalam perjalanan dari Polres ke RSUD sekira pukul 08.30 Wita.
Sebelumnya, ia ditangkap petugas Satreskrim Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 20.00 Wita atas dugaan pengancaman. (Antara)