Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 07 Mei 2022 | 11:55 WIB
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II Agar Dapat Bansos, Simak Syaratnya!
Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Agar Dapat Bansos (instagram/dkijakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara daftar DTKS Jakarta 2022? Jika belum, harap simak artikel berikut ini sampai selesai.

Perlu diketahui, DTKS adalah singkatan dari Data terpadu Kesejahteraan Sosial. Program ini menjadi acuan pemerintah untuk memberikan berbagai bantuan sosial atau bansos. Makanya, cara daftar DTKS Jakarta 2022 perlu diperhatikan.

Khusus untuk DKI Jakarta pendaftaran DTKS 2022 akan dibuka pada Senin 9 Mei 2022 nanti. Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat melakukan pendaftaran DTKS 2022 sampai tanggal 28 Mei 2022.

Lalu bagaimana cara daftar DTKS Jakarta 2022 tersebut? Langkah pendaftaran DTKS Jakarta 2022 tahap II telah dijelaskan oleh akun Instagram @dkijakarta dalam postingan yang diunggah pada Rabu (4/5/2022) lalu.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Usulkan Diri Terima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos, Begini Caranya

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II

Simak cara daftar DTKS Jakarta 2022 berikut:

  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/ 
  2. Silahkan buat akun DTKS Jakarta (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Login kembali menggunakan akun tersebut
  4. Klik menu "Pendaftaran"
  5. Isi data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Lalu kirim

Sebagai catatan, satu akun yang dibuat dapat dipakai untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Selain itu, bagi warga yang mengalami kesulitan mendaftar DTKS Jakarta 2022 secara online, dapat mengunjungi kelurahan sesuai domisili untuk mendaftar. Jangan lupa membawa fotocopy KTP dan KK.

Warga yang Tidak Berhak Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap II

  1. Pemilik KTP non DKI Jakarta
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta
  3. Punya anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD
  4. Memiliki mobil
  5. Memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 milyar)
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat

Apabila anda tidak termasuk dalam golongan warga seperti di atas, maka berhak mendaftar DTKS Jakarta 2022. Pastikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah anda siapkan.

Baca Juga: Sebelum Terjaring OTT KPK, Kamis Kemarin Bupati Bogor Ade Yasin Dampingi Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Puncak

Demikian cara daftar DTKS Jakarta 2022 tahap II untuk mendapatkan berbagai bansos (PKH, BPNT, KJP Plus, PBI, KJMU, KPDJ, KAJ dan sebagainya)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI