Korbankan Anak Sekolah dengan Perpanjang Libur karena Alasan Urai Kemacetan Arus Balik, Dinilai Bukan Pilihan Tepat

Sabtu, 07 Mei 2022 | 10:33 WIB
Korbankan Anak Sekolah dengan Perpanjang Libur karena Alasan Urai Kemacetan Arus Balik, Dinilai Bukan Pilihan Tepat
Ratusan pemudik membunyikan klakson kendaraan di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni karena tak juga diberangkatkan ke Pelabuhan Merak, Jumat (6/5/2022). [Suaralampung.id/Agus Susanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, Irwan menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta jajaran yang sudah memberikan pelayanan luar biasa kepada masyarakat Indonesia termasuk juga pelayanan dari Kementerian PUPR, TNI Polri khususnya Korlantas Polri juga lembaga lainnya yang terlibat dalam penanganan mudik Lebaran 2022.

Libur Sekolah Diperpanjang

Tambahan libur sekolah 2022 ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto. Ia menjelaskan bahwa ada tambahan tiga hari masa libur sekolah.

Keputusan menambah libur sekolah merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kemendikbud Ristek dengan Kementerian Perhubungan terkait potensi kemacetan saat arus balik nanti.

Lalu diputuskan, libur sekolah diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2022. Namun hanya untuk siswa sekolah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Kemendikbud Ristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," kata Anang ketika dikonfirmasi, Kamis (5/5/2022).

Anang pun meminta Dinas Pendidikan di daerah-daerah tersebut agar bisa melakukan penyesuaian dan memberikan sosialisasi kepada para siswa maupun orang tua murid.

Namun kebijakan ini tidak berpengaruh di Jakarta. Sebab, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya telah menentukan masa libur sekolah untuk lebaran sampai dari 29 April hingga 11 Mei 2022.

Hal itu diatur dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Nomor 13504/1.851 tentang kegiatan akhir tahun pelajaran 2021/2022.

Baca Juga: Jadwal Masuk Sekolah Ditunda hingga 12 Mei 2022, Ridwan Kamil Beri Respon Seperti Ini

Menurut, Kabag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah jadwal masuk sekolah-sekolah di Jakarta setelah libur lebaran 2022 sudah sesuai dengan yang diminta pemerintah pusat baru-baru ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI