Suara.com - Pria yang menginjak Alquran di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap kepolisian bersama istrinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat berbicara mengenai kasus penistaan agama tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) penista agama tersebut.
Menurutnya, perbuatan pria dalam video yang menginjak-injal Alquran hingga menantang umat Islam tersebut sangat tercela.
"Ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Baca Juga: Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman
Anwar Abbas mengatakan, aksi pasutri itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bisa memicu kemarahan dan kerusuhan yang luas. Karena itu, ia mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian.
"Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menilai penangkapan pasutri itu telahmembuat semua pihak lega. Keresahan di tengah masyarakat pun bisa diminimalisasi. MUI juga mendesak agar pelaku bisa segera diseret ke pengadilan.
"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasutri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang telah melakukan penistaan agama. Suami berinisial DER (25) diketahui sengaja menginjak-injak Alquran atas perintah istrinya, SR (24).
Baca Juga: Wujudkan Transaksi Digital, Pemprov DKI Gandeng 2.928 Masjid dan Terbitkan Mushaf Alquran
"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (4/5/2022).