Ustaz Abduh Tuasikal lebih lanjut menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan harus diprioritaskan. Maka yang tepat adalah mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa Syawal yang sifatnya sunnah.
Hukum ini juga didasarkan dari pandangan ulama Imam Syafi'i yang pandangannya dianut oleh mazhab fiqh Islam yang mayoritas di Indonesia, yakni Mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Syafi'i, seorang yang masih memiliki utang puasa diperbolehkan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal. Namun dengan catatan, masih diwajibkan baginya untuk melakukan puasa qadha.
Kontributor : Armand Ilham