Suara.com - Bulan Ramadan sudah usai, menandakan umat Muslim telah selesai menunaikan puasa Ramadan yang diwajibkan atas mereka. Memasuki bulan Syawal yang ditandai dengan Idul Fitri, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikah puasa Syawal yang bersifat Sunnah. Tapi apakah boleh berpuasa Syawal meski belum bayar utang puasa Ramadhan?
Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari setelah Idul Fitri selesai. Adapun anjuran puasa ini tertuang dalam Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari RA.
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh," (HR Muslim).
Namun, banyak yang masih bimbang lantaran mereka masih memiliki utang puasa Ramadan karena mereka 'bolong' puasa karena beberapa alasan tertentu.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Syawal Serta Keutamannya
Lantas, apakah boleh bagi yang belum selesai mengganti utang puasa wajib Ramadan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal? Simak hukumnya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab pertanyaan tersebut melalui bukunya yang berjudul Fikih Bulan Syawal: Puasa Syawal, Qadha, Fidyah dengan membagi beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jika tidak puasa Ramadan tanpa uzur
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur haram hukumnya jika memprioritaskan puasa Syawal. Ia harus melaksanakan puasa qadha atau mengganti utang puasanya tanpa disibukkan dengan puasa lainnya dengan segera.
2. Jika tidak puasa Ramadan dengan ada uzur
Baca Juga: Apa Saja Keutamaan Puasa Syawal? Hanya 6 Hari Puasa Tapi Pahalanya Setara Setahun Penuh
Seorang yang tidak berpuasa Ramadan karena ada uzur seperti haid, melakukan safar atau perjalanan, sakit, atau uzur lainnya diperbolehkan untuk menunaikan puasa Syawal. Ia akan mendapat pokok pahala namun tidak memperoleh ganjaran pahala puasa penuh setahun seperti yang telah diriwayatkan dalam hadis karena belum menunaikan apa yang diwajibkan kepadanya.
Ustaz Abduh Tuasikal lebih lanjut menjelaskan bahwa mengganti puasa Ramadan harus diprioritaskan. Maka yang tepat adalah mengganti puasa Ramadan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa Syawal yang sifatnya sunnah.
Hukum ini juga didasarkan dari pandangan ulama Imam Syafi'i yang pandangannya dianut oleh mazhab fiqh Islam yang mayoritas di Indonesia, yakni Mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Syafi'i, seorang yang masih memiliki utang puasa diperbolehkan untuk menunaikan puasa sunnah Syawal. Namun dengan catatan, masih diwajibkan baginya untuk melakukan puasa qadha.
Kontributor : Armand Ilham