Soal Hepatitis Akut Misterius, Anggota DPR: Perlu Diwaspadai! Cukup Covid-19 Jadi Pelajaran

Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:59 WIB
Soal Hepatitis Akut Misterius, Anggota DPR: Perlu Diwaspadai! Cukup Covid-19 Jadi Pelajaran
Hepatitis Akut misterius perlu diwaspadai, [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi Nasdem, Nurhadi, mengatakan jatuhnya korban akibat kasus hepatitis akut misterius harus diwaspadai. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah preventif agar penyakit tersebut memyebar luas.

"Temuan korban hepatitis perlu diwaspadai. Pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan preventif sebelum penyakit ini menyebar luas di masyarakat," kata Nurhadi kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).

Nurhadi mengatakan, dirinya mendukung pemerintah melalui Kemenkes RI melakukan upaya-upaya kongkrit dalam menanggulangi ancaman penyebaran hepatitis akut tersebut.

Sementara itu, Nurhadi juga meminta kepada masyarakat agar bisa terus menerapkan protokol kesehatan. Menurutrnya, pandemi Covid-19 harus dijadikan pelajaran.

"Selain itu masyarakat juga selalu menjaga kesehatannya dengan baik. Covid 19 sudah cukup menjadi pelajaran bagi kita semua. Upaya mencegah jatuhnya korban juga harus menjadi perhatian kita semua," tandasnya.

Surat Edaran

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya," isi dari surat edaran yang dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (4/5/2022).

Baca Juga: Kasus Hepatitis Akut Misterius Belum Ditemukan di Balikpapan

Dalam surat edaran itu Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit antara lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI