Suara.com - Kemeriahan lebaran 2022 hampir selesai, apakah THR anda sudah habis? Tenang, sebab bagi PNS masih ada gaji ke-13 2022. Lalu kapan jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS?
Jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
PP Nomor 16 Tahun 2022 ini juga mengatur THR lebaran yang telah cair bulan lalu. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Lebih Besar dari 2021, Bentar Lagi Cair!
Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juli. Namun hingga kini belum ada lanjutan informasi mengenai kepastian tanggal jadwal pencairan gaji ke-13 2022 PNS.
Dalam ayat kedua pasal 12 itu, terdapat tambahan penjelasan bahwa dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 PNS 2022 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Nah, adapun besaran gaji ke-13 2022 juga mengacu pada PP tersebut. Hal ini serupa dengan besaran THR 2022 yang cair bulan lalu.
Nantinya gaji ke-13 2022 terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Apakah PPPK 2022 Dapat THR dan Gaji ke 13? Kabar Baik, Simak Aturan Lengkapnya di Sini!
Sementara gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf
Sebagai acuan perhitungan, berikut Suara.com tunjukkan daftar gaji pokok PNS 2022. Tentunya ini belum termasuk tunjangan sehingga gaji ke-13 2022 yang diterima bisa saja lebih dari nominal di bawah ini.
Daftar Gaji Pokok PNS 2022:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Ia: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian penjelasan tentang jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS. Harap bersabar dan nantikan perkembangan informasi selanjutnya.