Viral Pria Injak Al-Qur'an Di Sukabumi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Jum'at, 06 Mei 2022 | 09:14 WIB
Viral Pria Injak Al-Qur'an Di Sukabumi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Pasangan suami istri di Sukabumi yang jadi tersangka viralnya video injak Alquran saat digiring petugas untuk ekpos kepada awak media. [Sukabumiupdate.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI