Selain itu mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Viral Pria Injak Al-Qur'an Di Sukabumi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Terprovokasi
Jum'at, 06 Mei 2022 | 09:14 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
01 April 2025 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI