Suara.com - Kementerian Agama meminta masyarakat agar tidak terprovokasi akibat peristiwa penghinaan terhadap kitab suci Al-Qur'an oleh seorang pria di Sukabumi, Jawa Barat.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, tindakan tercela tersebut memang sama sekali tidak bisa dibenarkan.
"Ya, tentu tindakan tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan, tetapi kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat (6/5/2022).
Dia menyebut kasus ini harus diserahkan kepada pihak kepolisian yang saat ini sudah menangkap pelaku untuk ditindaklanjuti.
"Kita belum tahu motifnya, apakah yang bersangkutan waras atau tidak, kita serahkan kepada yang berwenang untuk segra mengambil langkah produktif," ucapnya.
Pemerintah berharap, kejadian seperti ini tidak terulang, terlebih saat ini umat Islam tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Tidakan seperti itu seharusnya tidak terjadi, Sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa," tutup Kamaruddin.
Saat ini, polisi telah menangkap seorang pria yang menginjak Al-Qur'an di Sukabumi, Jawa Barat dan videonya viral di akun Facebook bernama Dika Eka.
Sang suami berinisial CER (25 tahun) adalah pria yang menginjak Al-Qur'an dalam video. Sedangkan sang istri berinisial SL (24 tahun) diduga sebagai orang yang pertama kali menyebarkan video viral itu.
Baca Juga: Ini Sosok yang Perintahkan Pria di Sukabumi untuk Injak Al Quran
Keduanya ditangkap polisi daerah Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.