5 Fakta Anak Tabrak Ibunya hingga Tewas di Mojokerto Saat Mudik

Kamis, 05 Mei 2022 | 15:57 WIB
5 Fakta Anak Tabrak Ibunya hingga Tewas di Mojokerto Saat Mudik
Ilustrasi kecelakaan motor. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Dievakuasi Relawan PMI

Kecelakaan itu membuat relawan PMI turun tangan. Mereka bersama warga mengevakuasi jenazah Masringah dan membawanya ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto. Korban kemudian diserahkan ke keluarganya.

4. Polisi Tempuh Restorative Justice

Sang anak sendiri terancam hukuman penjara. Ia seharusnnya dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menabrak seseorang hingga tewas.

Namun, kepolisian memutuskan untuk memberikan restorative justice kepada Agus. Pertimbangannya adalah korban yang ditabrak dengan tewas adalah ibunya sendiri.

"Karena yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya Agus. Kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mohokerto, Wihandoko.

5. Penerapan Restorative Justice

Pelaksanaan restorative justice berpedoman pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tahap ini ditempuh kepada Agus karena mempertimbangkan rasa kemanusiaannya. Pihak kepolisian tidak ingin setelah kehilangan ibunya, Agus harus dipenjara juga.

Baca Juga: Mobil Pemudik Berisi 4 Orang Terbakar Hebat Sampai Ludes di Exit Tol Jombang

"Kami merujuk Perpol nomor 8 tahun 2021, kami bisa melakukan restorative justice dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan," jelas Wihandoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI