Suara.com - Kecelakaan maut antara ibu dan anak yang terjadi di desa Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, sang anak menabrak ibunya hingga tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Anak itu sendiri merupakan pemudik asal Kediri, Agus Wahyudi (28). Ia tidak sengaja menabrak ibunya sendiri, Masringah yang berusia 47 tahun.
Kini, kejadian tersebut ditangani oleh kepolisian yang menempuh restorative justice terkait insiden kecelakaan itu. Berikut fakta-fakta anak yang menabrak ibunya hingga tewas di Mojokerto:
1. Kecelakaan Beruntun
Baca Juga: Mobil Pemudik Berisi 4 Orang Terbakar Hebat Sampai Ludes di Exit Tol Jombang
Masringah tewas karena kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor. Ketiga sepeda motor tersebut melaju di jalur arteri dari timur ke barat, atau dari arah Surabaa ke Jombang.
Masringah sendiri mengendarai sepeda motor Yamaha Vega. Naas, motor yang dikendarainya ditabrak oleh anaknya sendiri dari belakang.
Agus sendiri menabrak ibunya dengan sepeda motor Yamaha Vixion. Kala itu, Agus memboncengkan adiknya, sedangkan ibunya mengendarai motor sendiri.
2. Penyebab Masringah Tewas
Kecelakaan bermula setelah Masringah menyerempet mobil pick up di sisi kiri, tepatnya di Jalan Nasional Dusun Jatisumber sekitar pukul 07.30 WIB. Hal itu membuatnya jatuh di tengah jalan.
Baca Juga: Viral Motor Tabrak Mobil hingga Penyok, Warganet: Supra Bapak Emang The Best!
Saat jatuh di tengah, Masringah tertabrak motor yang dikendarai putranya dari belakang. Korban tewas seketika di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.
3. Dievakuasi Relawan PMI
Kecelakaan itu membuat relawan PMI turun tangan. Mereka bersama warga mengevakuasi jenazah Masringah dan membawanya ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto. Korban kemudian diserahkan ke keluarganya.
4. Polisi Tempuh Restorative Justice
Sang anak sendiri terancam hukuman penjara. Ia seharusnnya dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya menabrak seseorang hingga tewas.
Namun, kepolisian memutuskan untuk memberikan restorative justice kepada Agus. Pertimbangannya adalah korban yang ditabrak dengan tewas adalah ibunya sendiri.
"Karena yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, yaitu ibunya sendiri atas nama Masringah dan putranya Agus. Kami lakukan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini," kata Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Mohokerto, Wihandoko.
5. Penerapan Restorative Justice
Pelaksanaan restorative justice berpedoman pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tahap ini ditempuh kepada Agus karena mempertimbangkan rasa kemanusiaannya. Pihak kepolisian tidak ingin setelah kehilangan ibunya, Agus harus dipenjara juga.
"Kami merujuk Perpol nomor 8 tahun 2021, kami bisa melakukan restorative justice dengan ketentuan-ketentuan yang harus kami lengkapi. Memang kami mempertimbangkan kemanusiaan," jelas Wihandoko.
"Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain. Terlebih Agus tidak sengaja menabrak ibunya sendiri," lanjutnya.
Demikian fakta-fakta kecelakaan anak yang menabrak ibunya hingga tewas. Tindakan pelaku tersebut kini diproses dengan restorative justice.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma