Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Ilustrasi Cara Membuat SKCK Online Lewat HP (https://skck.polri.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja. Kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat HP?

Kemajuan teknologi membuat pengurusan SKCK semakin mudah. Anda bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online dengan mengikuti cara membuat SKCK online lewat HP berikut.

Surat yang diterbitkan kepolisian ini berisi catatan kriminalitas seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan. Untuk membuat SKCK online, simak dulu cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

Dokumen Persyaratan Membuat SKCK Online

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online lewat HP, Anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK terlebih dahulu. Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK.

1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK)

Baca Juga: Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya

5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari

6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah

8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh

Cara Membuat SKCK Online Lewat HP

Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online lewat HP:

• Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.

• Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.

• Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.

• Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

• Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

• Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.

• Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.

• Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

• Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.

• Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.

• Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

• Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI