Cerita Pengusaha Rental Mobil Saat Momen Mudik Lebaran, Banjir Order Hingga Lempar ke Rental Lain

Rabu, 04 Mei 2022 | 18:09 WIB
Cerita Pengusaha Rental Mobil Saat Momen Mudik Lebaran, Banjir Order Hingga Lempar ke Rental Lain
Ilustrasi kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta jelang Idul Fitri 2022, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permintaan sewa mobil pada tahun ini jelas berbeda dengan momen Lebaran tahun lalu. Zein mengemukakan, semua stok mobil yang dimiliki sama sekali tidak ada yang menyewa karena situasi Covid-19 masih tinggi.

"Tahun lalu parah, beda banget. Untuk di sektor bisnis sangat terasa. Tahun kemarin stok mobil kami tidak ada yang keluar sama sekali. Kalau sekarang kami kaget, malah sampai ada orang yang mau kasih lebihan fee setelahnya," ucapnya.

Sebagai pengusaha sewa mobil, Zein berharap agar ke depan kebijakan mudik tidak lagi dibebankan syarat yang rumit. Menurut dia, perjalanan via darat merupakan alternatif bagi masyarakat yang tidak mampu menjangkau biaya mudik via udara maupun yang kehabisan tiket kereta.

"Ke depan kalau bisa aetiap agenda terkait mudik jangan banyak persyaratan ya. Kan jalur darat alternatif bagi mereka yang menghindari tiket tinggi naik pesawat atau yang kehabisan tiket kereta," tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan tradisi mudik lebaran karena kondisi pandemi Covid-19 telah membaik.

Dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6 sampai 17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6 sampai 17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Jakarta Diprediksi Bakal Kedatangan 50 Ribu Warga Baru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI