5 Fakta Mudik Bisa Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Sudah Warning Sejak Awal!

Rabu, 04 Mei 2022 | 13:32 WIB
5 Fakta Mudik Bisa Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes Sudah Warning Sejak Awal!
Ilustrasi Covid-19 dan mudik. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini disambut dengan antusias. Setelah 2 tahun tertahan, akhirnya tradisi khas Indonesia ini bisa dilakukan kembali dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, mengingat pandemi belum berakhir sepenuhnya.

Begitu pula dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah bersiap siaga dengan para tenaga kesehatan demi memperlancar perjalanan mudik. Salah satunya dengan memberikan fasilitas kesehatan di posko-posko mudik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan takbiran keliling. Hal ini dilakukan demi menghindari kerumunan yang telralu ramai sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Budi juga mengatakan bahwa lonjakan kasus Covid-19 dapat terjadi jika ada varian baru. Berikut 5 fakta lonjakan kasus covid saat mudik berlangsung.

Baca Juga: Niat Malak Pengendara yang Melintas di Jalan Botang Lestari, Grombolan Preman Apes, Ternyata Korbannya Pensiunan Polisi

1. Sudah diperingatkan sejak awal

Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan pemerintah yang memperbolehkan kegiatan mudik, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi langsung membuat pernyataan soal peraturan yang harus ditaati oleh para pemudik.

Aturan untuk pemudik ini meliputi selama perjalanan, selama di kampung halaman, dan sekembalinya ke domisili masing-masing. Ia juga menghimbau para warga agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini juga menghindari adanya kasus lonjakan penderita Covid-19, seperti yang pernah terjadi saat liburan akhir tahun.

2. Diperbolehkan karena vaksin sudah 70 persen

Baca Juga: Gaya Nia Ramadhani saat Lebaran Bareng Keluarga, Dipuji Semakin Fresh dan Cantik

Tentu saja, kegiatan mudik yang sudah diperbolehkan untuk kembali dilakukan bukan tanpa alasan. Angka penyebaran vaksin di Indonesia yang sudah mencapai 70 persen.

Kasus penderita Covid-19 yang turun drastis selama program vaksin booster membuat pemerintah optimis Indonesia dapat kembali bangkit setelah dilanda pandemi. Hal itu membuat pemerintah berani mengizinkan masyarakat untuk mudik.

3. Waspada virus jenis baru

Di lain kesempatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga menyampaikan bahwa masyarakat harus tetap waspada dengan virus Covid-19, meski kasusnya sekarang tidak terlalu tinggi.

Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan mutasi virus jenis baru yang mengancam keberlangsungan kegiatan masyarakat. Jika sampai terjadi, maka situasi itu bisa kembali mengancam masyarakat dan membuat para tenaga kesehatan harus bekerja lebih di garis depan.

Terakhir, virus jenis Omicron sempat membuat kasus Covid-19 melonjak tinggi karena penyebarannya yang begitu cepat walaupun gejalanya cukup ringan.

4. Peraturan pemudik yang berbeda

Demi menekan angka kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 membuat peraturan bagi setiap golongan masyarakat yang akan melakukan mudik.

Dalam peraturan tertulisnya, para pemudik yang baru melakukan vaksin pertama harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 1 x 24 jam. Lalu untuk pemudik yang sudah melakukan vaksin kedua harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 3X 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.

Sedangkan bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin saja.

5. Lonjakan yang terjadi

Peringatan dari Kementerian Kesehatan juga ditekankan bagi para pelancong atau para WNI yang datang dari luar negeri. Apalagi sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat aturan yang diterapkan.

Salah satu penyebab lonjakan sebelumnya karena karantina luar negeri diubah menjadi 3 hari, serta belum dilakukannya program vaksin booster dari pemerintah. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI