Suara.com - Peraturan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran pada tahun ini disambut dengan antusias. Setelah 2 tahun tertahan, akhirnya tradisi khas Indonesia ini bisa dilakukan kembali dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, mengingat pandemi belum berakhir sepenuhnya.
Begitu pula dengan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sudah bersiap siaga dengan para tenaga kesehatan demi memperlancar perjalanan mudik. Salah satunya dengan memberikan fasilitas kesehatan di posko-posko mudik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan takbiran keliling. Hal ini dilakukan demi menghindari kerumunan yang telralu ramai sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Budi juga mengatakan bahwa lonjakan kasus Covid-19 dapat terjadi jika ada varian baru. Berikut 5 fakta lonjakan kasus covid saat mudik berlangsung.
1. Sudah diperingatkan sejak awal
Setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan peraturan pemerintah yang memperbolehkan kegiatan mudik, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi langsung membuat pernyataan soal peraturan yang harus ditaati oleh para pemudik.
Aturan untuk pemudik ini meliputi selama perjalanan, selama di kampung halaman, dan sekembalinya ke domisili masing-masing. Ia juga menghimbau para warga agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan.
Hal ini juga menghindari adanya kasus lonjakan penderita Covid-19, seperti yang pernah terjadi saat liburan akhir tahun.
2. Diperbolehkan karena vaksin sudah 70 persen
Tentu saja, kegiatan mudik yang sudah diperbolehkan untuk kembali dilakukan bukan tanpa alasan. Angka penyebaran vaksin di Indonesia yang sudah mencapai 70 persen.