Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri panggilan dari Kejaksaan Agung terkait kasus mafia minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Mendag Luthfi seharusnya bertanggung jawab atas semua keputusan yang dilakukan anak buahnya, apalagi ini terkait izin ekspor bahan kebutuhan pokok yang membuat minyak goreng langka dan mahal di dalam negeri.
"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," kata Boyamin, Rabu (4/5/2022).
Keterangan dari Mendag Luthfi kepada Kejagung nanti diharapkan bisa membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian ijin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Baca Juga: PT SKK Bantah Tudingan Mafia Impor dari Oknum Bea Cukai
"Mendag harus membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan didepan DPR tanggal 15 Maret 2022," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng mentah.
Ia ditetapkan bersama tiga orang pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Baca Juga: Mendag Muhammad Lutfi: Larangan Ekspor untuk Pastikan Rakyat Dapat Minyak Goreng