Suara.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti akan memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita akan panggil Menteri Agama karena pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, khususnya pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus yang ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia," kata LaNyalla dalam keterangannya dikutip Suara.com, Selasa (3/5/2022).
LaNyalla sebelumnya melakukan audiensi dengan Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri).
Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba memaparkan, dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022, di mana dari kuota haji Indonesia sebesar 100.051, dialokasikan untuk haji reguler sebesar 92.725 (92,67 persen) dan haji khusus sebesar 7.226 (7,33 persen).
Baca Juga: Jumlah Kuota Haji Sulawesi Selatan Berkurang, Hanya 3.320 Orang untuk Tahun Ini
Berdasarkan dari data itu, LaNyalla menilai haji khusus yang dikelola oleh swasta tidak diberikan kuota secara penuh.
Sebab, delapan persen kuota haji khusus yang diberikan kepada swasta seharusnya sebanyak 8.004 kuota. Angka tersebut sudah terdiri dari 6.664 asli jemaah dan sisanya petugas haji khusus.
"Dari data itu kita ketahui bahwa ada jatah atau kuota pihak swasta untuk haji khusus yang diambil oleh pemerintah," katanya.
Untuk itu, LaNyalla menegaskan persoalan ini harus dipertanggungjawabkan, karena berkaitan dengan pelanggaran perundang-undangan.
“Ini melanggar Undang-Undang dan harus dipertanggungjawabkan. Menteri itu harus menjalankan Undang-Undang. Itu salah satu sumpahnya. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan," tuturnya.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanda Tangani KMA Kuota Haji 2022, Ini Sebaran Jumlah dan Ketentuannya
LaNyalla meminta kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas agar mematuhi peraturan perundang-undangan. Kebijakan yang dilahirkan pun harus selaras dengan undang-undang.
LaNyalla juga mengingatkan agar Menag menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.
"Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat," katanya.