Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan

SiswantoABC Suara.Com
Selasa, 03 Mei 2022 | 07:28 WIB
Rencana Penambahan Tiga Provinsi di Papua Hadapi Penolakan
Rumah khas Papua [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Pemerintah Indonesia memecah wilayah administrasi Papua menjadi lima provinsi dengan membentuk tiga provinsi baru ditolak sejumlah kalangan karena dinilai menyalahi prosedur dan dikhawatirkan akan semakin memarginalkan orang asli Papua.

Salah satu penolakan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, kepada ABC Indonesia.

"Penetapan RUU Tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dirumuskan secara sepihak dan tak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua," ujarnya.

Papua yang menjadi bagian wilayah Indonesia saat ini terbagi menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Upaya penambahan tiga provinsi baru dilakukan Pemerintah RI melalui penetapan tiga rancangan undang-undang (RUU) pada 12 April.

Sebelumnya pada 2021, Pemerintah RI mengubah UU Otonomi Khusus Papua yang telah berlaku selama dua dekade, sekaligus mengubah mekanisme serta kewenangan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua. 

"DPR RI memanfaatkan hak inisiatif yang diatur Pasal 76 ayat (2) UU Otsus yang direvisi, mengabaikan aspirasi masyarakat Papua serta tidak berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP sesuai perintah Pasal 76 ayat (1) UU tersebut," jelas Emanuel kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.

"Baleg DPR RI dalam merumuskan tiga RUU itu tidak sesuai dengan Mekanisme Perumusan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya. 

Selain itu, ia mengatakan bahwa MRP sedang melakukan upaya judicial review atas revisi UU Otsus ke Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga langkah DPR RI yang mengesahkan tiga RUU pemekaran provinsi di Papua yang didasarkan pada RUU Otsus ini menyalahi kewenangan karena keputusan MK belum keluar," katanya.

Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Masalah Papua Tak Bisa Diselesaikan Dengan Uang

Ia mengaku heran pemekaran provinsi dilakukan di Papua saat ini sementara moratorium pembentukan DOB untuk seluruh Indonesia masih berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI