Suara.com - Ratusan narapidana di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Setidaknya 672 warga binaan yang beragama Islam dibebaskan. Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto mengatakan, remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan tersebut.
"Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa (3/5/2022).
Adapun pemberian remisi khusus terhadap narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.
Selanjutnya, surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.
Agung menjelaskan, awalnya ada 825 narapidana yang mendaftar untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Namun dari jumlah itu, hanya 672 orang yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.
Rincian narapidana yang ditolak mendapatkan remisi adalah 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.
Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus, seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Secara rinci, Agung menyampaikan sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Baca Juga: Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.