Suara.com - "Ketupat May Day" menjadi tema peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun ini. Tema ini bertujuan untuk mengajak serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan para pengusaha untuk menjadikan May Day 2022 sebagai momentum membangun sinergi bersama meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahmi dalam menuju industrial peace.
“May Day tahun 2022 kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena kita mengambil tema “Ketupat May Day”, yaitu semangat silaturahmi untuk membangun hubungan industrial peace semangat yang ingin kita terus lakukan, semangat kebersamaan untuk membangun hubungan industrial yan harmonis,” kata Menaker Ida Fauziyah, dalam May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022).
Turut Hadir dalam acara ini, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi; Dirjen PHI dan Jamsos, Indah anggoro Putri; Dirjen Binwasnaker dan K3, Hayani Rumondang; Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.
Menaker mengatakan, meskipun saat ini kondisi pandemi dan situasi ketenagakerjaan nasional terus membaik seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus diupayakan pemerintah, semua kalangan masih terus menghadapi tantangan dalam hal pemulihan perekonomian. Salah satunya adalah tantangan mendorong stabilitas pemulihan ekonomi nasional dalam konteks kondisi sosio- ekonomi-politik global yang sangat dinamis.
Melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak. Oleh karena itu, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja/buruh, pada tahun 2022 pemerintah kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh yang terdampak Covid-19.
Pemerintah, tahun ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh. Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
"Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," katanya.
Tahun ini juga, Program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan temen2 yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” kata Menaker Ida.
Baca Juga: HUT Ke-30, Kemnaker: KSBSI Hebat Karena Terus Suarakan Aspirasi Pekerja
Sebagai informasi, hingga pertengahan April 2022 sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK telah mendapatkan manfaat program JKP dengan jumlah total Rp1,475 milliar.