Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan kunjungan bagi para keluarga tahanan secara daring saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Sesuai ketentuan dari instansi pembina Kemenkumham cq. Dirjen Pemasyarakatan, hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi videocall. Untuk tahanan baru yang belum ada penasehat hukum disediakan formulir permohonan daftar pengunjung oleh petugas Rutan dan akan di sampaikan kepada penahan melalui email," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, hari ini.
Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tahanan terbaru KPK. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan cabang KPK.
"Setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari kedepan di Cabang Rutan KPK, setelah menjalani proses karantina mandiri selama 3 - 7 hari tanpa gejala, diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik)," kata Ali.
Baca Juga: KPK Amankan Bukti Elektronik Kasus Suap Ade Yasin
Setiap tersangka bisa mengajukan daftar nama calom pembesuk yang tidak terkait dengan perkara korupsi. Daftar nama tersebut bisa diberikan kepada penyidik berikut kontak yang bisa dihubungi untuk proses selanjutnya.
"Tersangka mengajukan daftar nama-nama calon pembesuk yang tidak terkait dengan perkara kepada petugas Rutan berikut nomor kontak yang dapat dihubungi, proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas Rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan," kata Ali.