Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik mutlak harta atau aset. Sementara dalam hal uang lebaran yang diterima anak, orang tua hanya memiliki hak kewalian.
“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752).
Maka dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak berhak mendominasi uang yang diterima anak ketika lebaran. Sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengalokasikan uang lebaran agar bermanfaat hanya untuk anak. Alangkah baiknya jika orang tua hanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan anaknya saja.
Itulah penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak. Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat menambah wawasan Anda terhadap beberapa syariat agama Islam.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari