Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Bolehkan dalam Syariat Agama Islam?

Senin, 02 Mei 2022 | 11:05 WIB
Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Bolehkan dalam Syariat Agama Islam?
Hukum Memakai Uang Lebaran Anak, Bolehkan dalam Syariat Agama Islam?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari raya Idul Fitri menjadi momen yang istimewa bagi umat Islam. Selain berkumpul dengan keluarga untuk saling bermaaf-maafan, pada saat lebaran anak-anak akan mendapatkan uang dari sanak saudara atau kerabat. Lalu bagaimana hukum memakai uang lebaran anak

Membagikan uang kepada anak-anak seakan sudah menjadi tradisi turun temurun di Indonesia ketika lebaran tiba. Orang tua terkadang lebih berhak memiliki uang yang didapatkan anaknya ketika lebaran. Meskipun sebenarnya anak yang uasinya masih sangat kecil belum memahami hal itu. Berikut ini penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak. 

Hukum Memakai Uang Lebaran Anak 

Dikutip dari NU Online, sejatinya anak adalah salah satu makhluk yang memiliki keterbatasan dan berhak mendapatkan perlindungan atau kewalian dari sisi dirinya pribadi dan hartanya. Keterbatasan itu hadir karena yang berangkutan masih berada dalam usia mumayyiz atau masih berusia belia sehingga akalnya belum sepenuhnya berfungsi dengan sempurna. 

Baca Juga: 6 Fakta Mudik Lebaran 2022, Mulai dari Bebas PCR hingga Dilarang Takbiran

Pada saat lebaran, anak mendapatkan amplop atau hibah berupa sejumlah uang tunai maka tugas orang tua adalah menjaga dan melindungi uang tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu pendapat ualma yang artinya: 

“Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 749). 

Lantas bagaimana hak penggunaaan yang dimiliki oleh orang tua? 

Orang tua berhak unguk menggunakan uang anak berkembang. Pihak orang tua wajib menjaga atau manggunakan uang tersebut sebagaimana mestinya agar tidak habis sia-sia. 

Pada intinya orang tua hanya boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan anaknya. Sehingga orang tua tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya pribadi. Pihak orang tua tidak berhak menggunakan uang tersebut untuk transaksi yang murni akan merugikan pihak anak. 

Baca Juga: 4 Tradisi unik saat Lebaran di Berbagai Daerah di Indonesia: Ngejot hingga Pukul Sapu

Selain itu, orang tua juga tidak berhak menggunakan uang yang diterima oleh anak saat Idul Fitri untuk berdonasi. Karena sesungguhnya donasi yang dilakukan orang tua tidak memberikan manfaat apapun kepada anak.

Sedangkan donasi hanya boleh dilakukan oleh pemilik mutlak harta atau aset. Sementara dalam hal uang lebaran yang diterima anak, orang tua hanya memiliki hak kewalian. 

“Seorang bapak tidak berhak mendonasikan harta anaknya yang masih kecil dan seumpamanya karena pendonasian adalah transaksi yang murni mudarat. sedangkan seorang wali meskipun ayahnya sendiri bukan pemilik aset tersebut,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 752). 

Maka dapat disimpulkan bahwa orang tua tidak berhak mendominasi uang yang diterima anak ketika lebaran. Sebagai orang tua harus berhati-hati dalam mengalokasikan uang lebaran agar bermanfaat hanya untuk anak. Alangkah baiknya jika orang tua hanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan anaknya saja. 

Itulah penjelasan mengenai hukum memakai uang lebaran anak. Semoga dengan adanya informasi tersebut dapat menambah wawasan Anda terhadap beberapa syariat agama Islam. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI