Seorang pemilik salon kecantikan di Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Haris Mandagi yang kerap dipanggil dengan sebutan Lisa (49 tahun), tewas setelah dianiaya pelaku berinisial R (31 tahun) pada Sabtu, 30 April 2022 dini hari.
Pembunuhan tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya karena pelaku merupakan kekasih dari korban tersebut.
Berikut fakta-fakta pembunuhan terhadap seorang waria di Minahasa tersebut.
1. Pelaku Membunuh Dalam Keadaan Overdosis Obat Batuk
Baca Juga: Pembunuhan Waria yang Mencekam
Berdasarkan keterangan, kronologi kejadian tersebut berlangsung ketika pelaku meminum obat batuk dalam dosis yang banyak. Pelaku yang juga merupakan asisten korban di salon tersebut bersama dengan korban baru tiba di salon pada pukul 23.30 Wita, keduanya baru pulang dari Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat untuk mendekorasi sebuah pesta pernikahan.
Usai pulang dari Desa Passo tersebut, pelaku pergi ke Kota Tomohon yang bersebelahan dengan Tondano, pada saat itu, korban tengah tidur di kamar.
Diketahui, pelaku membeli obat batuk sebanyak 4 dos dengan harga Rp 250 ribu. Kemudian pelaku meminum obat batuk tersebut dalam dosis yang banyak.
2. Membunuh dengan Menganiaya Menggunakan Sajam
Diketahui, pelaku membunuh korban dengan cara menganiaya korban menggunakan senjata tajam. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebuah martil yang ada di dapur. Martil tersebut digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban.
Baca Juga: Waria di Minahasa Jadi Korban Pembunuhan Sadis, Kepala Dipukul Pakai Martil Sampai Tewas
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan benda-benda tajam seperti pisau dan gunting, hingga korban meregang nyawa.
3. Pelaku Menyerahkan Diri Ke Polisi
Setelah korban tewas di tangannya, pelaku kemudian pergi ke Polres Minahasa untuk menyerahkan diri. Sebelumnya, pelaku mengganti pakaiannya terlebih dahulu, dan menutupi jenazah korban dengan selimut.
Selanjutnya, ia pergi ke Polres Minahasa pada pukul 06.30 Wita untuk menyerahkan diri.
4. Dugaan Motif Pembunuhan adalah Rasa Cemburu
Berdasarkan keterangan yang tersebar, motif pembunuhan yang dilakukan oleh R adalah didasari rasa cemburu. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut mengenai motif pembunuhan yang dilakukan R kepada HM.
Namun, sejauh penyelidikan dilakukan, diketahui pelaku meminum obat batuk sebanyak 40 saset. Dan kepolisian tengah memeriksa kejiwaan pelaku serta hubungan yang dijalin dengan korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau pasal 388 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa