Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Antara]
KPK Amankan Bukti Elektronik Kasus Suap Ade Yasin
Siswanto Suara.Com
Minggu, 01 Mei 2022 | 18:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bupati Bogor Dorong Sentul City untuk Relokasi Korban Pergeseran Tanah di Bojongkoneng
06 Maret 2025 | 05:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI