Apakah Boleh Shalat Ied Sendiri? Begini Hukum, Tata Cara dan Bacaan Niat

Minggu, 01 Mei 2022 | 16:39 WIB
Apakah Boleh Shalat Ied Sendiri? Begini Hukum, Tata Cara dan Bacaan Niat
Ilustrasi Shalat - Apakah Boleh Shalat Ied Sendiri? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari raya Idul Fitri menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh umat muslim karena memiliki makna yang begitu berarti. Salah satu momen yang paling ditunggu saat Idul Fitri yaitu shalat Ied. Lalu apakah boleh shalat Ied sendiri? Ketahui hukum, tata cara dan niatnya berikut ini. 

Beberapa orang tidak dapat melaksanakan shalat Ied secara berjamaah karena sebab tertentu seperti harus menjalani isolasi mandiri akibat virus Covid-19. Namun jika mereka masih mampu untuk melakukan shalat, maka dianjurkan untuk tetap mengerjakan shalat Ied meskipun sendiri. Lantas apakah boleh shalat Ied Sendiri? Lalu bagaimana hukum, tata cara dan niatnya? Simak ulasannya berikut ini. 

Idul Fitri diartikan sebagai hari suci di mana umat muslim seperti terlahir kembali dan bersih dari segala dosa. Saat perayaan Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat yang disebut dengan shalat Ied. 

Shalat Ied biasanya dikerjakan secara jamaah di masjid, lapangan atau tempat terbuka lainnya. Pada pagi hari saat hari raya Idul Fitri, orang-orang akan bergegas menuju masjid untuk mengerjakan sholat Ied. Momen ini menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena terjadi hanya sekali dalam setahun. 

Apakah Boleh Shalat Ied Sendiri? 

Sama seperti pengerjaan sholat fardu atau sholat sunnah lainnya, umat muslim boleh mengerjakan sholat Ied sendirian tanpa adanya imam atau makmum. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tata cara dan niatnya. Karena sholat Ied sendiri dan berjamaah memiliki sedikit perbedaan. 

Hukum Mengerjakan Shalat Ied 

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum mengerjakan shalat Idul Fitri. Setidaknya ada tiga pendapat diantaranya yaitu: 

1. Shalat Ied hukumnya adalah sunnah, pendapat ini merupakan jumhur atau mayoritas ulama. 

Baca Juga: Kenapa Hari Raya Idul Fitri Identik dengan Ketupat? Ternyata Ada Makna Tersendiri!

2. Fardu kifayah artinya jika ada sekelompok orang yang telah mengerjakan shalat Ied disuatu tempat maka gugur kewajiban seseorang untuk mengerjakan shalat Ied. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI