"Lengkapi vaksinasi Covid-19 sampai dosis tiga (booster). Baik naik pesawat, naik bus, kendaraan pribadi akan ada pemeriksaan vaksin Covid-19. Bagi masyarakat yang sudah sampai dosis tiga, akan bebas melanjutkan perjalanan. Bagi yang belum, akan diminta untuk vaksin di tempat atau tes antigen hingga PCR," kata Hilman.
Dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.
Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.