Pedagang martabak tersebut dibantu oleh pembantu primbuminya kemudian mempromosikan dagangannya dengan kata-kata ‘martabak Malabar, halal bin halal, halal bin halal’. Sejak saat itulah, istilah halal bihalal mulai populer di masyarakat Solo.
Dari sudut pandang Muhammadiyah, istilah halal bihalal digunakan di media cetak terbitan Muhammadiyah, yaitu Majalah Suara Muhammadiyah. Istilah tersebut dipergunakan di Majalah Suara Muhammadiyah edisi No 5 tahun 1924.
Halal bihalal 2022
Kini pemerintah akhirnya mengizinkan untuk melaksanakan kegiatan halal bihalal kembali digelar setelah dua tahun pandemi dilarang untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Hal ini diperbolehkan asalkan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan sesuai level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ).
Aturan itu tercatat didalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pelaksanaan Halal bihalal pada lebaran 2022.
SE menuliskan tentang kegiatan Halah Bihalal dengan ditandangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 28 April 2022 bahwa kegiatan Halal bihalal disesuaikan dengan level kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri)tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini disesuaikan dengan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku.
Annisa Nur Rahmawati