Sekitar jam 02.30 WITA, RK kembali minum obat sebanyak 20 sachet. Total dia meminum 40 sachet.
Entah apa yang ada dalam pikirannya ketika itu. Sekitar jam 05.30 WITA, dia ke dapur dan mengambil martil yang disimpan di lemari.
Dia kembali ke kamar tidur dan menggunakan alat itu untuk menganiaya HM yang sedang tertidur.
RK juga menggunakan beberapa senjata tajam untuk menganiaya HM.
Polisi memberikan penjelasan secara rinci mengenai aksi kekerasan yang dilakukan RK, tetapi dalam artikel ini tidak disebutkan.
Setelah menganiaya HM hingga tak berdaya, RK ganti pakaian, kemudian dia menutupi tubuh temannya dengan selimut. Dia tidak melarikan diri.
"Pukul 06.30 WITA pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut," kata Tommy.
“Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban juga memeriksa kejiwaan pelaku,” kata Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.
Dalam laporan Beritamanado, ada empat saksi diperiksa polisi. RK terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Motifnya Masalah Utang Piutang, Pelaku Juga Luka Tusuk Parah