Pembunuhan Waria yang Mencekam

Minggu, 01 Mei 2022 | 14:22 WIB
Pembunuhan Waria yang Mencekam
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sabtu (30/4/2022), sekitar jam 05.30 WITA, seorang waria berinisial HM (49) dibunuh temannya, RK (31), di sebuah salon kecantikan yang terletak di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa.

Motif pembunuhan itu diduga dilatari cemburu. Saat ini, kasusnya sudah dalam penyidikan polisi setempat.

Beberapa waktu sebelumnya, HM dan RK pergi ke Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, untuk mengerjakan dekorasi untuk pesta pernikahan warga.

Malam harinya, sekitar jam 23.30 WIB, mereka kembali ke Salon Lisa yang berada di Tondano. Salon kecantikan ini dikelola oleh HM.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Pasuruan Terungkap, Motifnya Masalah Utang Piutang, Pelaku Juga Luka Tusuk Parah

Mereka kemudian pergi lagi ke Kota Tomohon dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli obat batuk.

Tapi dalam laporan Beritamanado, yang pergi ke Kota Tomohon hanya RK, sedangkan HM tidur di salon.

Setelah membeli obat batuk cair sebanyak empat kotak, mereka kembali ke salon.

Sesampai di salon, HM yang sudah kelelahan langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur.

RK ikut masuk kamar, tetapi dia tidak langsung tidur. Dia minum obat batuk dulu dan duduk di atas tempat tidur.

Baca Juga: Gempar Video Pria Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Bersimbah Darah di Pasuruan, Diduga Korban Pembunuhan

"Pelaku duduk di atas tempat tidur sambil minum obat batuk cair yang dibelinya sebanyak 20 sachet, kemudian pelaku duduk-duduk sambil mendengarkan lagu," kata Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, Minggu (1/5/2022).

Sekitar jam 02.30 WITA, RK kembali minum obat sebanyak 20 sachet. Total dia meminum 40 sachet.

Entah apa yang ada dalam pikirannya ketika itu. Sekitar jam 05.30 WITA, dia ke dapur dan mengambil martil yang disimpan di lemari.

Dia kembali ke kamar tidur dan menggunakan alat itu untuk menganiaya HM yang sedang tertidur.

RK juga menggunakan beberapa senjata tajam untuk menganiaya HM.

Polisi memberikan penjelasan secara rinci mengenai aksi kekerasan yang dilakukan RK, tetapi dalam artikel ini tidak disebutkan.

Setelah menganiaya HM hingga tak berdaya, RK ganti pakaian, kemudian dia menutupi tubuh temannya dengan selimut. Dia tidak melarikan diri.

"Pukul 06.30 WITA pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut," kata Tommy.

“Kami kini sedang mendalami hubungan yang dijalin antara pelaku dan korban juga memeriksa kejiwaan pelaku,” kata Katim Resmob Polres Minahasa Rommy Wentuk.

Dalam laporan Beritamanado, ada empat saksi diperiksa polisi. RK terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI