Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi

Sabtu, 30 April 2022 | 13:24 WIB
Jokowi Terbitkan Keppres Biaya Ibadah Haji, Ini Rinciannya Per Embarkasi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah terbit.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. 

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Baca Juga: Daftar Biaya Haji Per Embarkasi Sesuai Keppres BPIH 2022

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga kata Hilman, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," ujar Hilman Latief, Jumat (29/4/2022).

"Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih," sambungnya. 

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Siapkan Ongkos, Segini Biaya Haji di Tiap Embarkasih Tahun 2022 di Seluruh Indonesia

Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," papar Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi: 

1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857
2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073
3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009
4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480
5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009
8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721
9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590 
12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741 dan 
13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05
2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05
3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05
4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05
5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05
8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05
9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05

11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05
12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05 dan 
13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI