Suara.com - Para pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Singapura tidak dapat menutupi kebahagiaannya karena mendapatkan cuti untuk merayakan hari raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.
Namun, kebahagiaan mereka berubah menjadi kekhawatiran akan adanya isu persyaratan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).
e-KTKLN tersebut merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh BP2MI sebagai tanda untuk calon PMI sudah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Secara prosedural, PMI memang harus mengantongi e-KTKLN tersebut apabila hendak bekerja ke luar negeri.
"Ya, pastinya saya ikut khawatir dengan aturan yang tiba muncul dan viral di media tentang KTKLN atau e-KTKLN ini," kata salah satu PMI di Singapura, Yulia, saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/4/2022).
Yulia mengungkapkan mengurus e-KTKLN itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Karena itu para PMI khawatir tidak bisa mengurusnya apalagi mereka hanya mendapatkan waktu cuti selama dua minggu.
"Kalau harus ngurus e-KTKLN tentunya mengurangi waktu kebersamaan dengan keluarga sedangkan tidak dekat dengan rumah butuh waktu luang," ungkapnya.
Terlebih menurut Yulia pembuatan e-KTKLN itu harus dilakukan di kantor BP2MI di Indonesia.
Selain harus menelan biaya, para PMI juga harus membayar administrasi lainnya. Padahal Yulia menyebut kalau PMI di Singapura itu bekerja secara legal dan mengikuti prosedur yang ditetapkan lantaran mereka sudah mengantongi kartu kerja yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Singapura.
"Jika kami sudah mempunyai bukti kartu kerja yang resmi kenapa kami dipersulit dengan adanya peraturan berlakunya kembali e-KTKLN," ucap Yulia.
Baca Juga: Viral PMI Asal Lampung Terlantar di Turki, Kemenlu Ungkap 3 Modus Menjerat PMI
Yulia sendiri mengaku akan pulang ke Semarang setelah tiga tahun tertahan di negara orang karena pandemi Covid-19.