Suara.com - Buntut kalah bermain judi online jenis slot, Ray Prama Abdullah (27) memutar otak agar tak kena omel istri. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan itu mengarang cerita sebagai pembegalan.
Kronologi palsu itu disebutkan terjadi di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/4/2022) pagi. Agar makin mantap, Ray juga bercerita pada sang istri kalau uang THR senilai Rp4,4 juta turut digondol gerombolan begal.
Kepada polisi, Ray mengaku bermain judi sejak dua bulan lalu. Total, uang senilai Rp4,2 juta sudah di deposit Ray untuk bertaruh di arena judi online.
"Dia hanya menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya. Kalau untuk main judi slot baru sekitar 2 bulan terakhir. Total main judi slot bukti yang kami dapat ada Rp.4,2 juta yang sudah ditransfer atau dideposit kepada akun judi tersebut," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022).
Terbongkarnya cerita palsu Ray terungkap seusai penyidik Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Semula viral di media sosial yang menyatakan Ray jadi korban pembegalan. Bahkan, Ray sempat membikin laporan kepolisian dan teregister dalam nomor LP 25/K/IV/2022/PMJ/Restro JP/Sektor SB/ tanggal 27 April 2022.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Sawah Besar bahkan sempat mengunjungi kediaman Ray pada Kamis (28/4/2022) kemarin. Kepada Ray, jajaran Polsek Sawah Besar juga memberikan santunan karena merasa empati terkait kabar pembegalan tersebut.
"Kami melihat sesuai cerita dan memang betul kalau yang bersangkutan sangat membutuhkan duit tersebut. Karena, katanya duit tersebut adalah THR yang harusnya diberikan ke anak istrinya namun ternyata dibegal," papar Maulana.
Pada saat bersamaan, lanjut Maulana, pihaknya tetap melakukan penyedlikian. Mulai dari menganalisa kamera CCTV yang ada di lokasi hingga mengumpulkan bukti bukti.
"Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai keterangan yang bersangkutan tidak ada kejadian seperti apa yang bersangkutan sampaikan," ucap dia.
Tempuh Proses di Luar Hukum
Maulana menyampaikan, perkara laporan palsu yang dibikin Ray diselesaikan dengan cara lain, yakni azas Ultimum Remedium. Alasannya, Ray merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih balita.
"Penyidik Polsek Sawah Besar menilai, perkara ini dapat ditempuh melalui jalur lain, di luar hukum, di luar sanksi dengan menempuh azas Ultimum Remedium. Sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Maulana.
"Dengan pertimbangan yang bersangkutan tulang punggung keluarga, mempunyai anak balita yang masih memerlukan peran seoang ayah," sambungnya.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, beber Maulana, laporan palsu yang dibuat Ray dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Pasal terrsebut menyatakan:
"Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Maulana menambahkan, setelah penyidik melakukan interogasi, Ray mengakui kesalahan yang membikin geger publik tersebut. Kepada penyidik, Ray juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pada kesempatan itu, Ray turut dihadirkan di hadapan media massa. Tidak hanya itu, Ray turut meminta maaf kepada publik, rekan media, dan istrinya terkait berita pembegalan tersebut.