Suara.com - Partai Buruh serta sejumlah elemen buruh lainnya berkeberatan dengan ulah DPR merevisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), lantaran dinilai hanya untuk memuluskan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diminta diperbaiki.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika RUU PPP sudah disahkan.
"Ini hanya akal-akalan untuk memuluskan omnibus law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, Partai Buruh dan serikat buruh akan segera menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar UU PPP dibatalkan," kata Said dalam konferensi pers daring, Jumat (29/4/2022).
Menurutnya, DPR telah berpikir jahat dengan melakukan revisi UU PPP demi mengakomodasi perbaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh MK.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 362 DIM Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
"Jahat sekali cara berpikir DPR. DPR jahat dan korup jalau memang revisi UU PPP dilakukan hanya untuk memuluskan omnibus law UU Cipta Kerja bisa segera dibahas," ungkapnya.
Said menegaskan, bagi buruh UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kudeta konstitusi dan hanya merugikan. Ia pun menyaranlan agar di Pemilu 2024 nanti publik jangan memilih parpol yang mendukung revisi UU PPP.
"Buruh akan mengkampanyekan agar tidak memilih Partai yang menyetujui UU PPP dan menyetujui pembahasan ulang UU Cipta Kerja,” katanya.
Adapun protes ini akan disampaikan juga sebagai aspirasi pada aksi unjuk rasa yang akan digelar Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh pada Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2022 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut akan menyuarakan juga penuntutan terhadap harga-harga kebutuhan pokok yang naik dan menyoroti larangan ekspor CPO yang berdampak pada petani kecil.