Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 16:30 WIB
Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?
Bagaimana hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam? - Ilustrasi pernikahan. (Pixabay/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan mushaharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak-anak laki-lakinya orang yang menzinainya.” 

Kesimpulannya perbuatan zina tidak membuat hubungan mushaharah yang menimbulkan status mahram bagi kedua pihak pelaku zina dan bagi orang-orang yang bernasab dengan mereka. 

Seorang laki-laki boleh menikahi perempuan yang ia pernah berzina dengannya. Ia juga boleh menikahi anak perempuan dari wanita pasangan zinanya, meskipun sebagian ulama mengatakan makruh karena anak itu lahir dari spermanya saat berzina dengan sang ibu. 

Juga tak ada halangan bagi laki-laki tersebut untuk menikahi ibu perempuan yang dizinai. Sebaliknya. perempuan yang berzina tidak ada halangan untuk menikah dengan anak laki-laki dari pria yang pernah berzina dengannya.

Ia juga boleh menikah dengan ayah atau siapa saja orang yang berhubungan nasab dengan laki-laki pasangan zinanya. Lalu, keluarga laki-laki yang berzina juga tidak ada halangan untuk menikah dengan keluarga perempuan yang dizinai. 

Itu semua karena perbuatan zina tidak menimbulkan hubungan apa pun termasuk hubungan mushaharah dan nasab pada dua pelaku, keluarga dan anak keturunan mereka.

Dalam artikel yang diterbitkan NU Online ini juga ditulis bahwa semua hal ini adalah aturan hukum fiqih berdasarkan dalil-dalil yang ada.

"Bahwa pernikahan semacam itu menjadi tabu dan dipandang tidak elok di mata masyarakat adalah hal lain yang berkaitan dengan adat dan kepantasan sosial yang ada. Wallâhu a’lam."

Demikian penjelasan tentang hukum menikahi anak hasil zina menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI