Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memperhatikan masa kedaluarsa vaksin dan pembelian vaksin non-halal.
Saleh mengatakan, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluarsa. Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin.
Tak hanya itu, diperkirakan pada April dan awal Mei, vaksin kedaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih. Namun, ia mengaku aneh lantaran vaksin kedaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM lalu diperpanjang masa waktu berlakunya.
"Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi. Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?," kata Saleh kepada wartawan Suara.com, Jumat (29/4/2022).
Untuk itu, kata Saleh, Kemenkes diminta tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.
"Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu," ungkapnya.
Kemudian, Saleh mengingatkan juga agar pemerintah selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin.
Menurutnya, penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Penggunaan vaksin halal juga harus di kedepankan.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," tuturnya.
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup," sambungnya.