Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memperhatikan masa kedaluarsa vaksin dan pembelian vaksin non-halal.
Saleh mengatakan, dalam rapat terakhir dengan Kemenkes, Biofarma, dan BPOM minggu lalu, dilaporkan adanya vaksin yang sudah kedaluarsa. Jumlahnya mencapai 19,3 juta dosis vaksin.
Tak hanya itu, diperkirakan pada April dan awal Mei, vaksin kedaluarsa bisa mencapai 50 juta dosis, bahkan lebih. Namun, ia mengaku aneh lantaran vaksin kedaluarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM lalu diperpanjang masa waktu berlakunya.
"Yang semestinya sudah kadaluarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi. Teman-teman komisi IX banyak yang mempertanyakan. Kalau memang bisa diperpanjang, mengapa ada masa kadaluarsa. Dengan perpanjagan itu, definisi kadaluarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?," kata Saleh kepada wartawan Suara.com, Jumat (29/4/2022).
Untuk itu, kata Saleh, Kemenkes diminta tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kadaluarsa. Harus dipastikan bahwa vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin terbaik dan sesuai ketentuan.
"Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki resiko tertentu," ungkapnya.
Kemudian, Saleh mengingatkan juga agar pemerintah selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin.
Menurutnya, penerimaan hibah dan pembelian vaksin pasti menggunakan APBN. Penggunaan vaksin halal juga harus di kedepankan.
"Kemenkes mau tidak mau harus selektif. Selain untuk menghindari kadaluarsa, kemenkes juga harus memilih dan membeli vaksin halal. Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Viral Vanessa yang Disebut Bisa Jalan Lagi Usai Vaksin Nusantara, Jokowi Lebaran di Jogja
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, kemenkes harus memastikan dulu bahwa masa kadaluarsanya masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kadaluarsanya lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup," sambungnya.
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mencatat hanya terdapat tiga jenis vaksin yang telah mendapatkan sertifikasi halal, yakni Sinovac, Zivifax, dan Merah Putih, kata Direktur Eksekutif Ahmad Himawan di Jakarta, Senin (25/4).
"Sependek pengetahuan saya, hanya tiga jenis vaksin halal. Pertama, Sinovac; kedua, Zivifax; dan yang terakhir Merah Putih. Belum ada tambahan lagi yang lain," kata Ahmad dalam keterangan tertulis.
Meski demikian, tambahnya, jika ada tambahan jenis vaksin halal lainnya akan semakin menggembirakan. Artinya, semakin banyak opsi Pemerintah untuk menyediakan vaksin bersertifikat halal.
"Jika ada jenis vaksin halal tambahan lagi, YKMI justru semakin senang. Artinya, Pemerintah tidak bisa berkilah lagi untuk menyediakan vaksin halal sebab pilihannya semakin banyak," katanya.
Menurut dia, yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan memastikan Pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Pemerintah, tambahnya, harus mendapat tenggat waktu atau deadline untuk melaksanakan putusan tersebut.