Suara.com - Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa yang terlibat kasus aborsi Novia Widyasari, Randy Bagus. Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus terjebut saat keduanya menjalin asmara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Randy Bagus yang telah divonis 2 tahun penjara.
Sengaja menyebabkan gugurnya kandungan
Sunoto menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Yakni dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3
Terbukti transfer uang untuk pembelian pil cytotex
Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Randy kedapatan mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex yang terungkap dalam fakta persidangan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Randy Bagus. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto yakni tiga tahun enam bulan.
Majelis hakim menyebut faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh menegakkan hukum. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar Sunoto.
Vonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan
Lantas alasan apa yang kemudian meringankan hukuman pecatan polisi itu? Sunoto menyatakan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan selama sidang. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jasa, pihak Randy ternyata masih belum puas.
Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya. “Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” kata Elisa usai persidangan.
Elisa mengklaim keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Mereka menilai pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia. “Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis, tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan?,” ujar Elisa.
Pihak Randy menuding Novia
Pihak Randy bahkan menuding Novia sendiri mestinya paling dipersalahkan atas aborsi tersebut. Itu lantaran almarhum yang melakukan tindakan menggugurkan janin. “Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” kilah Elisa.
JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan. Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran diketahui dilakukan dengan cara mengonsumsi obat dan jamu.
Kontributor : Alan Aliarcham