Ada Syarat Saat Kembali Bekerja Setelah Libur Lebaran, PMI di Singapura Ngadu ke Kepala BP2MI

Jum'at, 29 April 2022 | 15:34 WIB
Ada Syarat Saat Kembali Bekerja Setelah Libur Lebaran, PMI di Singapura Ngadu ke Kepala BP2MI
PMI di Singapura melayangkan surat permohonan kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di sektor domestik di Singapura melayangkan surat permohonan kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Mereka mengeluhkan soal sulitnya mereka saat hendak mudik ke kampung halaman.

Surat permohonan itu ditulis oleh Suara Kita, komunitas PMI sektor domestik di Singapura. Awalnya mereka mengaku sangat senang ketika tahun ini bisa mendapatkan cuti untuk merayakan hari raya Idul Fitri 2022.

Perasaan senang tidak bisa ditutupi lantaran sudah dua tahun mereka tidak bisa cuti pulang kampung lantaran adanya pandemi Covid-19. Namun kegembiraan mereka menghilang setelah mendengar adanya persyaratan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).

e-KTKLN adalah kartu elektronik yang diterbitkan oleh BP2MI sebagai tanda untuk calon PMI sudah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri.

Baca Juga: Soal PMI Ilegal di Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan Oleh BP2MI Bali

Secara prosedural, PMI memang harus mengantongi e-KTKLN tersebut apabila hendak bekerja ke luar negeri.

Mereka mengaku keberatan apabila harus memenuhi persyaratan e-KTKLN.

"Sebagaimana bapak ketahui, dalam beberapa tahun terakhir kami sering dipersulit atau mendapat masalah di bandara saat akan kembali ke Singapura setelah cuti. Kami kerap diminta memperlihatkan e-KTKLN dan jika tidak bisa memperlihatkannya tidak diperbolehkan terbang," demikian yang tertera dalam surat permohonan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/4/2022).

Karena ada upaya menyulitkan tersebut, para PMI harus menunda perjalanan untuk mengurus administrasi yang dibutuhkan. Mereka juga harus membeli tiket kembali hingga tidak sedikit ada yang terpaksa membayar oknum di bandara supaya diloloskan.

"Itu semua membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit," ucapnya.

Baca Juga: Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tak Datang, Komisi IX Tersinggung dan Tunda Rapat

Suara Kita pernah mendengar penjelaskan dari Deputi Penempatan Non Pemerintah untuk Asia dan Afrika, Devriel Sogia dalam webinar di mana yang bersangkutan menyebut kalau PRT migran di Singapura cukup menunjukkan kartu izin kerja atau work permit kepada petugas imigrasi sebagai bukti bekerja di luar negeri.

Devriel juga menyebut pihaknya bakal koordinasi UP2T BP2MI dan Kantor Imigrasi di bandara akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Suara Kita mengaku siap diajak berdiskusi untuk ketentuan itu. Namun menurutnya waktunya tidak cukup apabila dilakukan pada momen Lebaran kali ini.

Sebagai langkah cepat, Suara Kita meminta kepada Kepala BP2MI Benny untuk bisa memberikan penegasan perlunya penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di bandara.

"Bahwa kami cukup menunjukkan kartu izin kerja (work permit) jika diverifikasi di bandara
baik oleh petugas BP2MI, maupun Imigrasi dan maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah
bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen," tegasnya.

Selain itu, Suara KIta juga ingin Benny bisa melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi Bandara serta lembaga lainnya untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI yang bekerja di Singapura.

"(Serta) menyediakan layanan aduan hotline 24 jam yang bisa kami pergunakan jika dipersulit atau mendapat masalah di bandara," ucapnya.

Secara singkat, para PMI sektor domestik di Singapura ingin BP2MI bisa melakukan perubahan dan perbaikan kebijakan supaya tidak ada lagi urusan teknis yang malah menyulitkan mereka seusai pulang ke kampung halaman.

Sebagai informasi, Suara Kita menaungi 13 komunitas Indonesia di sektor rumah tangga di Singapura. 13 komunitas tersebut ialah GSC (Gerak Sedekah Cilacap), HPLRTIS (Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura), HPTKI (Himpunan Purna TKI), HOME HELPDESK, HOME KARTINI, ICWP (Info Cepat Wilayah Ponorogo), IFN (Indonesian Family Network), MSB (Membangun Semangat Berkarya/Berkreasi), MSCP (Mutiara Sedekah Cilacap), NASYID NUR JANNAH, PIS (Pekerja Indonesia Singapura), SAGARA, VEI (Virtual English Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI