Menko Airlangga: Makan dan Minum Saat Halal Bihalal Lebih dari 100 Orang Pakai Kotak Saja

Jum'at, 29 April 2022 | 13:30 WIB
Menko Airlangga: Makan dan Minum Saat Halal Bihalal Lebih dari 100 Orang Pakai Kotak Saja
Menko Bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto. [Suara.com/Stefanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa dan Bali. Airlangga Hartarto mengimbau masyarakat tetap membatasi diri saat halal bihalal lebaran nanti.

Airlangga mengatakan, jika halal bihalal lebaran dihadiri lebih dari 100 orang, lebih baik tidak menyelenggarakan makan dan minum di tempat.

"Halal bihalal kalau lebih dari 100 orang diminta untuk menyiapkan dalam bentuk kotakan sehingga lebih aman dan steril," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/4/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menyebut, hal ini semata dilakukan agar tidak terjadi lonjakan pandemi Covid-19 lagi usai lebaran.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Saat Halal Bihalal Tidak Boleh Salaman Fisik

"Kalau sesudah mudik kita aman, insyaAllah ekonomi juga akan aman. Dan kalo ekonomi aman, tentunya masyarakat bisa bekerja dan memperoleh penghasilan yang lebih baik," ucap Airlangga.

Aturan halal bihalal juga sudah diatur pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Aturan Lengkap Halal Bihalal Lebaran 2022 dari Kemendagri: Makan Dibawa Pulang Hingga Batasan Jumlah Tamu

Acara halal bihalal harus etap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI