Pada OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang yang diduga dipakai sebagai alat transaksi praktik korupsi dan beberapa orang lainnya termasuk pihak swasta, pegawai setempat, dan kurir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan pidana kurungan selama 6,5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta atau setara tiga bulan penjara.
Tak hanya itu, Imas juga wajib membayar uang ganti rugi pada negara senilai Rp410 juta. Jika setelah satu bulan keputusan ia tidak menyanggupi, maka akan diganti dengan penyitaan harta benda atau kurungan penjara tambahan selama satu tahun.