Suara.com - Kasus penerimaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor, Ade Yasin tengah menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai media online sejak beberapa hari lalu.
Sebelumnya, diketahui ada sejumlah kepala daerah wanita Jawa Barat yang juga pernah ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Berikut daftarnya, termasuk Ade Yasin.
1. Walikota Cimahi Atty Suharti

KPK pernah menangkap Walikota Cimahi Atty Suharti di kediamannya di Jalan Sari Asih IV No. 16 Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Kamis (1/12/2016) malam.
Atty ditangkap bersama sang suami Itoc Tochija yang merupakan mantan Walikota Cimahi atas kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Keduanya menerima uang Rp500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi. Biaya ini digunakan sebagai pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp57 miliar.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Atty Suharti dan tujuh tahun untuk suaminya, Itoc.
2. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin

KPK juga menangkap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta pada 16 Oktober 2018 lalu.
Selain Neneng, ada beberapa anak buahnya yang juga diamankan KPK. Mereka adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.
3. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Imas Aryumningsih selaku Bupati Subang pun ditangkap oleh KPK dalam OTT pada 14 Februari 2018, tepatnya dua hari sebelum masa kampanye atas kasus suap pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Jawa Barat.
Imas sendiri rencananya akan ikut Pemilihan Bupati Subang 2018 yang berpasangan dengan Sutarno.
BERITA TERKAIT
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
12 April 2025 | 21:52 WIB WIBOPINI: Eh, Eh... Kamu Ketahuan!
21:28 WIBREKOMENDASI
TERKINI