Profil Serda Ucok yang Janji Lawan Preman di Yogyakarta Usai Bebas dari Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 12:25 WIB
Profil Serda Ucok yang Janji Lawan Preman di Yogyakarta Usai Bebas dari Penjara
Serda Ucok Simbolon, tahun lalu. foto:int/digtara
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Serda Ucok merupakan prajurit elite Kopassus. Serda Ucok dikenal masyarakat atas janjinya memberantas preman di Yogyakarta. Berikut profil Serda Ucok.

Serda Ucok adalah salah satu prajurit yang  termasuk dalam para komando atau parako. Nama lengkap Serda Ucok yakni Serda Ucok Tigor Simbolon. Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan bebas dari penjara setelah divonis 11 tahun penjara setelah mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

Serda Ucok Tigor Simbolon dipenjara sejak 2013 dan telah bebas. Masa hukumannya dipotong remisi semasa menjalani masa tahanan.

Serda Ucok Tigor Simbolon akan bergabung lagi dengan kopassus pasca kebebasannya. Ia menjanjikan sebuah kemerdekaan dari preman di Yogyakarta saat ia bebas.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Seorang Mantan Preman, Ulasan Buku Hijrah Bang Tato

“Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," tegas Serda Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.

Pernyataan Serda Ucok Tigor Simbolon pun menuai perhatian banyak orang yang mendukungnya di pengadilan militer. Masyarakat menilai Serda Ucok Tigor Simbolon telah berjasa memberantas preman di Yogyakarta.

Serda Ucok Tigor Simbolon dipenjara lantaran membalas dendam atas kematian Serka Heru Santoso. Saat latihan perang di Gunung Lawu pada 20 hingga 23 Maret 2013, ia terpikirkan Serka Heru usai mendengar kabar Serka Heru Santoso tewas dibacok preman. Serka Heru Santoso tewas dianiaya preman di Hugo’s Cafe.

Setelah mendapat informasi, Serda Ucok Tigor Simbolon menerobos masuk ke Lapas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Serda Ucok Tigor Simbolon masuk dan mencari pelaku penganiayaan Serka Heru Santoso. Empat orang pun tewas ditangannya dengan AK-47.

Keempat orang tersebut adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapu Engel. Atas perbuatan tersebut, Serda Ucok Tigor Simbolon dijatuhi sanksi pidana penjara selama 11 tahun. Namun kemudian Serda Ucok Tigor Simbolon kembali dalam kopasus setelah kebebasannya.

Baca Juga: Antisipasi Pungli dan Premanisme Selama Libur Lebaran 2022 di Kota Padang, Polisi Sebar Nomor Hotline Pengaduan

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI