Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!

Jum'at, 29 April 2022 | 12:13 WIB
Tata Cara Mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Bisa Langsung Cair!
Ilustrasi JHT - Tata Cara mengajukan JHT secara Online dan Langsung (IG/@bpjs.ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022. Hal ini sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sebelumnya peraturan terbaru menimbulkan kontroversi. Lantas, bagaimana tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun jenis program jaminan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Pensiun (JP). Simak berikut tata cara mengajukan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran Manfaat JHT. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permenaker nomor 2 tahun 2022. 

Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 2 menyebutkan beberapa syarat baru pencairan JHT salah satunya yaitu peserta harus mencapai usia 56 tahun. Peraturan tersebut kemudian direvisi karena mendapat banyak penolakan dari beberapa pihak. 

Lantas bagaimana cata mengajukan JHT? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Syarat Dokumen Mengajukan JHT 

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI