6 Fakta Rentenir yang Larang Mandikan Jenazah Karena Utang Belum Dibayar

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 29 April 2022 | 12:02 WIB
6 Fakta Rentenir yang Larang Mandikan Jenazah Karena Utang Belum Dibayar
Rentenir larang mandikan jenazah. (Instagram/@ndorobei.official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang diduga rentenir yang berdomisili di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan melarang jenazah dimandikan dan diakamkan. Rentenir itu mengatakan bahwa jenazah tersebut masih memiliki utang. Rentenir itu meminta keluarga menebus utangnya.

Berikut fakta rentenir yang melarang jenazah dimandikan.

1. Rentenir Menagih 2 Juta

Daeng Embong menagih 2 Juta kepada keluarga dan melarang jenazah tersebut dimandikan. Kepada keluarga, rentenir itu mengaku sewaktu hidup almarhumah berutang hanya sekitar Rp500 ribu, namun membengkak hingga Rp2 juta karena berbunga.

"Ibu (rentenir) sempat melarang memandikan jenazah. Dia bilang almarhum ada utangnya tapi tidak ada buktinya," ujar Arnida keponakan almarhum.

2. Korban bernama Rusli Daeng Sutte

Korban tersebut bernama Rusli Daeng Sutte yang berusia 40 tahun dan tinggal di Desa Bontoloe, Dalesong, Talakar. Aksi ini viral usai Arnida mengunggahnya ke Facebook pada Selasa (26/4/2022).

3. Aksi Penagihan Membuat Keluarga Malu

Video yang beredar memperlihatkan aksi Daeng Embong yang menagih utang didepan banyak orang. Daeng Embong menuntut agar jenazah tidak boleh dimandikan dan membuat buruk nama keluarga. Terlihat kemudian ada pria yang memarahi Daeng Embong dan membayar utangnya.

Baca Juga: MUI: Kisah Jenazah Dilarang Dimakamkan di Kabupaten Takalar Sebelum Bayar Utang Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi

4. Daeng Embong dan Almarhum Satu Keluarga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI